JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm keras bagi Badan Gizi Nasional (BGN). Evaluasi menyeluruh hingga penguatan pengawasan dinilai mendesak agar program strategis pemerintah tersebut tidak kembali terseret persoalan hukum.
Langkah penguatan pengawasan itu ditandai dengan kunjungan Kepala BGN Sudaryono bersama jajaran ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rombongan BGN menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas penguatan kerja sama, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi. BGN secara khusus mendorong adanya pendampingan hukum dan pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program MBG di lapangan.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kerja sama antara BGN dan Kejaksaan Agung di bidang perdata dan tata usaha negara.
Namun, sorotan utama pertemuan tersebut tak lepas dari munculnya kasus dugaan penyimpangan yang sebelumnya menyeret tata kelola program di lingkungan BGN.
Ketut mengungkapkan, ke depan akan dilakukan pendampingan hukum, legal audit, hingga pengawasan langsung di lapangan dengan melibatkan jajaran kejaksaan di daerah.
“Itu yang penting, beliau meminta bahwa nanti ke depannya akan ada pendampingan hukum, legal audit, termasuk pengawasan di lapangan melibatkan teman-teman di kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi,” ujar Ketut.
Menurutnya, persoalan yang terjadi harus menjadi bahan pembenahan dan evaluasi agar pelaksanaan program MBG semakin baik serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Sekarang kita lakukan pembenahan dan evaluasi. Nanti kita lihat ke depannya. Mudah-mudahan jadi lebih bagus pelayanannya kepada masyarakat, itu kuncinya,” kata Ketut.
Senada, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan apabila diperlukan untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
Anang mengatakan, kejadian yang telah berlangsung harus dijadikan bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Apa yang disampaikan Pak Deputi, bahwa ke depannya akan menjalin kerja sama yang melibatkan beberapa personel apabila diperlukan dalam rangka perbaikan tata kelola program makan gratis,” ujar Anang.
Ia menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa persoalan yang sudah terjadi harus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan MBG ke depan.
“Yang jelas tadi pimpinan menyampaikan, apa yang sudah terjadi menjadi bahan evaluasi ke depan, jangan sampai terjadi. Dan Kejaksaan siap membantu untuk mendampingi ke depannya,” jelasnya.
Penguatan pengawasan ini menjadi penting mengingat MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Setiap celah dalam tata kelola, pengadaan, distribusi maupun pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara ketat.
Karena itu, kerja sama BGN dan Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada pendampingan administratif semata. Pengawasan harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukan dan setiap proses pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Kasus yang telah muncul menjadi peringatan bahwa program sebesar MBG membutuhkan sistem pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
BGN kini dituntut membuktikan bahwa evaluasi yang dilakukan bukan sekadar respons setelah muncul persoalan, melainkan menjadi langkah nyata untuk membangun tata kelola MBG yang lebih ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
















