Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Terungkap! Oknum Perwira TNI Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG

19
×

Terungkap! Oknum Perwira TNI Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) setelah menemukan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam proyek pengadaan senilai lebih dari Rp1 triliun.

Pelimpahan perkara yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) itu merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang mengungkap dugaan peran BU, prajurit TNI aktif yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG.

Banner

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penanganan terhadap BU akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik militer karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.

“Penanganan terhadap oknum militer tersebut yaitu saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Jakarta.

Hasil penyidikan mengungkap BU diduga bekerja sama dengan LP selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT dalam pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Penyidik menemukan pengadaan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi spesifikasi kontrak, terjadi mark up harga, serta adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

Yang lebih mengejutkan, dari total 21.081 unit kendaraan yang dikontrakkan, realisasi pengiriman disebut baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia telah dicairkan 100 persen, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara itu, Direktur Penindakan JAM PIDMIL, Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.

Menurutnya, karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif, seluruh proses hukum akan dijalankan melalui mekanisme koneksitas antara Kejaksaan dan aparat penegak hukum militer.

“Kolonel CPL BU adalah TNI aktif sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” tegas Andi Suci.

Ia menjelaskan, BU sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik JAM PIDSUS sebagai saksi. Setelah pelimpahan perkara, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Polisi Militer dan Oditur Militer untuk mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan.

Kejaksaan memastikan koordinasi antara JAM PIDSUS dan JAM PIDMIL akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN berjalan maksimal dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
(sumber : story kejaksaan)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *