JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), yang dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, serta Direktur Penindakan JAM PIDMIL Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,”ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, sebelum kemudian dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga saat ini.
Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray (ompreng) kepada calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Tak berhenti di situ, setelah perusahaan berdiri, LMI diduga meminta persetujuan kepada tersangka SS agar PT SGI dapat menjadi pemasok food tray kepada calon mitra SPPG dengan iming-iming proses verifikasi akan diloloskan.
Dalam praktik yang diungkap penyidik, calon mitra SPPG diwajibkan membeli food tray dari PT SGI apabila ingin memperoleh persetujuan sebagai mitra Program MBG.
Setiap pembayaran dari calon mitra kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui permohonan mitra tersebut.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menambah daftar tersangka dalam skandal dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah diusut Kejaksaan Agung dan menjadi sorotan publik karena menyeret pejabat aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional.
(sumber story kejaksaan).
















