Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

42 SPPG Kabupaten Takalar, Wajib di Evaluasi, PAD Kacau Balau, PBG Tak Jelas..?

25
×

42 SPPG Kabupaten Takalar, Wajib di Evaluasi, PAD Kacau Balau, PBG Tak Jelas..?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik Cabang Takalar Terkait adanya beberap bangunan SPPG atau MBG yang tidak memiliki Dukumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di antaranya

Kabupaten Takalar memiliki 42 Bangunan SPPG atau MBG dan ada beberapa yang tidak memiliki Dukumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Banner

Ketua Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar Rahman Suwandi Guling secara tegas mendesak Bupati Takalar beserta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait untuk segera turun tangan menertibkan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri dan beroperasi tanpa dukumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Desakan ini disampaikan seiring munculnya kekhawatiran terkait kelaikan fungsi, keselamatan kerja, serta kepatuhan legalitas atas sarana dan prasarana yang digunakan dalam program pelayanan gizi masyarakat di wilayah Kabupaten Takalar.

Ketua Lembaga Pemantik Rahman Suwandi Guling, menegaskan bahwa meskipun program pemenuhan gizi merupakan prioritas mulia bagi masyarakat, hal tersebut tidak boleh mengesampingkan regulasi tata ruang dan aturan perizinan Daerah.

Menurutnya, keberhasilan program strategis harus sejalan dengan ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Daerah.

“Kami mendukung penuh program gizi untuk masyarakat, tetapi aturan tetap harus ditegakkan. Fasilitas SPPG adalah tempat pemrosesan makanan dan aktivitas publik yang padat.

Jika bangunannya tidak mengantongi PBG, dari mana kita tahu bangunan itu aman, layak, dan memenuhi standar teknis? Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Ketua Lembaga Pemantik.

Ia menambahkan bahwa penertiban dan pembenahan administrasi perizinan sangat penting dilakukan sejak awal agar operasional SPPG tidak menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Takalar.

Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dikhawatirkan akan merusak iklim kepatuhan hukum dan kewibawaan pemerintah daerah.

Atas kondisi tersebut, Lembaga Pemantik mendorong Bupati Takalar untuk mengambil empat langkah konkret. Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan audit bangunan operasional SPPG yang belum berizin, pemberian surat teguran tertulis yang disertai asistensi khusus, penertiban bertahap sesuai Peraturan Daerah bagi pengelola yang mengabaikan legalitas,

Serta desakan agar Pemerintah Kabupaten Takalar segera menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat bangunan tanpa PBG.

Lembaga Pemantik berharap Bupati Takalar dapat merespons desakan ini secara cepat dan tepat. Penataan legalitas bangunan SPPG dinilai tidak hanya melindungi pengelola dan penerima manfaat dari risiko keselamatan, tetapi juga memastikan program nasional ini berjalan di atas landasan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tertib hukum., tutup Rahman Suwandi Guling

Berikut Daftar SPPG atau MBG yang tidak memiliki Dukemen PBG di antaranya :

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *