GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pemuda berinisial R (20) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
R diamankan aparat kepolisian di rumahnya di wilayah Kabupaten Gowa pada Jumat (18/9/2026). Dalam proses penangkapan tersebut, ibu terduga pelaku sempat berupaya menghalangi petugas hingga terjadi adu mulut dengan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, R diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Dalam aksinya, korban disebut sempat diiming-imingi akan dinikahi oleh R. Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Satreskrim Polresta Gowa, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum terkait perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
“Tindak pidana kekerasan seksual anak di bawah umur, itu kasus telah kami lakukan upaya hukum. pelaku sudah tiga kali setubuhi korban,” ucapnya, Sabtu (26/09/2026).
Sementara itu, video proses penangkapan R beredar di media sosial pada Minggu (27/9/2026). Dalam video tersebut, sejumlah polisi terlihat berada di dalam kamar terduga pelaku. R tampak tidak mengenakan baju saat hendak diamankan, sementara ibu R terlihat berupaya menghalangi petugas hingga terjadi perdebatan.
Atas perkara tersebut, R terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap terduga pelaku selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
















