Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Pickup Grand Max DD 8272 CL Diduga Edarkan Solar & Pertalite Subsidi di Atas HET, Modus Kebutuhan Pertanian Takalar di Sorot

48
×

Pickup Grand Max DD 8272 CL Diduga Edarkan Solar & Pertalite Subsidi di Atas HET, Modus Kebutuhan Pertanian Takalar di Sorot

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Sebuah mobil Pickup Grand Max Putih diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah tidak wajar di SPBU Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Kendaraan tersebut disebut membeli Solar subsidi sebanyak empat Jirgen dan Pertalite delapan Jirgen dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pertanian, Rabu (29/07/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan tersebut diduga hanya dijadikan modus untuk menutupi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aktivitas pembelian berulang dalam jumlah besar itu memunculkan dugaan bahwa BBM tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan untuk diperjualbelikan kembali.

Banner

Untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum, kendaraan tersebut diduga tidak melintasi jalur utama, melainkan melewati jalur desa dari Bontokassi, Desa Lengkese, menuju Jembatan Tana-Tana hingga ke kawasan yang di Balang Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan BBM subsidi hasil pembelian tersebut diduga dijual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang di duga beralamat di Balang Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.

Dugaan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait di kabupaten takalar untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi serta menindak tegas apabila ditemukan praktik penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *