BANGKA | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperkuat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat penerapan mekanisme pembelian BBM subsidi melalui surat rekomendasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan BBM Subsidi Menggunakan Surat Rekomendasi yang dihadiri Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Perekonomian Dian Fernandy, serta Executive General Manager Sumatra Bagian Selatan Alexander Susilo.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) bagi konsumen pengguna yang berhak.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui sistem surat rekomendasi, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan sekaligus menjamin kuota BBM subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang memenuhi kriteria.
BPH Migas menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi dan BBM kompensasi harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan mekanisme distribusi yang semakin efektif dan mudah diakses, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelayanan dan pengawasan.
Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan pemerintah daerah, badan usaha penyalur, serta masyarakat dapat memahami tata cara penerbitan surat rekomendasi sehingga penyaluran BBM subsidi semakin transparan, tepat guna, dan mampu meminimalkan praktik penyalahgunaan di lapangan.
















