JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat pengendalian penuntutan dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa perkara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” yang dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam sambutannya, Jampidum menegaskan bahwa setiap perkara yang dilanjutkan penanganannya harus memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut. Ketepatan dalam mengidentifikasi masa kedaluwarsa menjadi aspek penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keterlambatan atau pengabaian dalam memeriksa masa kedaluwarsa dapat berakibat pada hilangnya dasar hukum untuk melanjutkan penanganan suatu perkara.
“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Leonard di hadapan peserta FGD.
Ia menjelaskan, penguatan pengendalian penuntutan memerlukan kejelasan hubungan kelembagaan melalui koordinasi yang efektif antara penyidik dan Penuntut Umum. Koordinasi tersebut mencakup kelengkapan dokumen, tanggung jawab pemeriksaan, hingga mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Selain itu, diperlukan penyelarasan pemahaman mengenai istilah penuntutan dalam KUHAP dan KUHP. Dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus tenggang waktu kedaluwarsa. Hal tersebut harus diperiksa secara substansial dengan mempertimbangkan tindakan yang dilakukan, kewenangan pejabat terkait, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum dan pembuktian.
Administrasi Pembuktian Harus Tertib
Jampidum juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi pembuktian dalam penghitungan masa kedaluwarsa perkara.
Penghitungan tersebut harus didasarkan pada dokumen autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa. Selain itu, aparat penegak hukum harus mampu membedakan secara tegas antara keadaan yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang hanya menangguhkan sementara berjalannya tenggang waktu.
Menurut Leonard, seluruh upaya tersebut bermuara pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif, yakni penguatan peran dan tanggung jawab Penuntut Umum dalam mengendalikan proses penuntutan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan penuntutan, memastikan kewenangan negara digunakan secara sah, melindungi hak korban, serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.
Libatkan Pakar Hukum dan DPR
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
Melalui forum ini, Jampidum menginstruksikan tim perumus untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP, maupun penerbitan pedoman internal Kejaksaan.
Di sisi lain, para jaksa diinstruksikan tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” tegasnya.
Leonard menutup sambutannya dengan menekankan semangat penegakan hukum melalui slogan, “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), para direktur di lingkungan Jampidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring.
Melalui FGD ini, Kejaksaan Agung berharap terbangun kesamaan pemahaman dan standar penanganan perkara terkait ketentuan kedaluwarsa, sehingga proses penuntutan dapat berlangsung secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.(***)
















