SUBANG | KHATULISTIWA.MEDIA – Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor yang diduga ilegal di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (28/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.257 balpres pakaian bekas yang diperkirakan bernilai Rp15 miliar.
Ribuan balpres yang diamankan itu diduga berasal dari Korea. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan pakaian bekas impor yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penyimpanan pakaian bekas impor tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang dan jalur distribusinya.
Penyidik Bareskrim Polri kini menelusuri bagaimana barang-barang tersebut masuk ke wilayah Indonesia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan distribusi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penelusuran ini diperlukan untuk mengungkap rantai pasok pakaian bekas impor yang diduga ilegal, mulai dari sumber barang hingga pihak-pihak yang berperan dalam penyimpanan dan penyalurannya.
Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung. Asal-usul seluruh barang, jalur masuk, serta pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang impor yang diduga melanggar ketentuan di Indonesia. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam aktivitas tersebut.
















