Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiHukumNasionalNews

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Rekening Ganda Program MBG Diserahkan ke Kejaksaan

8
×

BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara, Ratusan Rekening Ganda Program MBG Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan uang negara sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan ratusan rekening virtual account (VA) bermasalah milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam proses evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa penyisiran terhadap ribuan rekening VA menemukan 414 SPPG atau dapur yang terindikasi memiliki rekening ganda, tidak memiliki dapur, atau dapurnya belum beroperasi. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembalian dana negara sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas anggaran.

Banner

“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya ganda, tidak memiliki dapur, atau dapurnya belum beroperasi. Karena itu kami mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/7).

Mas Dar menegaskan, pengembalian dana dilakukan melalui bank-bank penyalur sebagai langkah korektif agar pengelolaan anggaran Program MBG tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia memastikan proses verifikasi masih terus berlangsung dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Tidak berhenti pada pengembalian dana, BGN juga menyerahkan seluruh temuan yang mengandung indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami melaporkan seluruh temuan kepada penegak hukum untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan, niat mencuri, atau korupsi. Tidak ada yang kebal hukum, baik mitra, pengelola SPPG, maupun oknum di Badan Gizi Nasional sendiri. Semua kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, BGN juga mulai menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Sebanyak 16.482 SPPG telah dipetakan dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah untuk menjadi dasar pemeriksaan lanjutan.

Menurut Mas Dar, dari ribuan SPPG tersebut terdapat sekitar 5.355 yang masuk kategori pemeriksaan berdasarkan tingkat risiko, sehingga akan diaudit lebih mendalam guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.

Selain pengawasan administrasi, BGN juga memperketat pembinaan terhadap SPPG dan mitra pelaksana. Hingga kini, lebih dari 800 dapur telah dikenai sanksi penghentian sementara (suspend) akibat pelanggaran yang ditemukan dalam proses evaluasi.

Ia menegaskan, sanksi tidak hanya diberikan kepada operasional dapur, tetapi juga kepada kepala SPPG. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran, BGN akan mencopot pejabat terkait dan mengusulkan pemecatan melalui Badan Kepegawaian Nasional.

Langkah tegas tersebut, kata Mas Dar, merupakan bagian dari upaya BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan bersih, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
(sumber : bgn.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *