KLATEN | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten periode 2025–2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dari kantor dinas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Karena itu, KPK belum dapat mengungkapkan nominal uang tunai yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” kata Budi Prasetyo.
Penyitaan dokumen pengadaan barang dan jasa, barang bukti elektronik, serta uang tunai tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, nominal uang tunai yang disita masih menunggu hasil penghitungan penyidik KPK.
KPK masih mendalami barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang tengah ditangani.
















