JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga pertengahan tahun 2026 telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penghentian penyidikan tersebut mencakup kasus yang melibatkan pejabat negara, serta perkara dengan tersangka yang telah meninggal dunia.
Salah satu perkara yang resmi dihentikan penyidikannya adalah dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 yang menjerat Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena terdapat alasan hukum yang tidak memungkinkan perkara dilanjutkan, di antaranya tersangka meninggal dunia dan permohonan praperadilan yang dikabulkan pengadilan.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa (4/8/2026).dilansir investortrust.id
Menurut Budi, SP3 terhadap perkara Sekjen DPR diterbitkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Ia mengakui, terdapat kemungkinan kekalahan KPK disebabkan adanya aspek formil dalam proses penyidikan yang dinilai belum terpenuhi.
Selain itu, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana asisten pribadi Wamenkum, karena ketiganya memenangkan praperadilan.dikutip dari suarasurabaya.net
Di sisi lain, KPK turut menerbitkan SP3 terhadap tiga tersangka yang telah meninggal dunia. Mereka adalah Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Kemudian, Bong Kin Phin alias Siman Bahar, tersangka dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dengan PT Aneka Tambang (Antam) pada tahun 2017.
Selanjutnya, SP3 juga diterbitkan atas nama Budhi Sarwono, mantan Bupati Banjarnegara periode 2017–2021, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2019–2021.
Penerbitan SP3 tersebut menunjukkan bahwa penghentian penyidikan oleh KPK dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik karena putusan praperadilan yang berkekuatan hukum maupun akibat tersangka meninggal dunia sehingga proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
















