JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Sabtu (11/7/2026).
Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H. Menurutnya, keputusan Febrie Adriansyah merupakan langkah pribadi yang diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara tindak pidana khusus yang selama ini ditangani institusi tersebut. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapuspenkum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai bagian dari kewenangan institusi kepolisian.
“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung turut mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini atau menarik kesimpulan yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial. Seluruh proses hukum, tegas Kejagung, harus tetap mengedepankan profesionalisme, independensi, dan asas praduga tidak bersalah.
(sumber : storykejaksaan)
















