PANGKEP | KHATULISTIWA.MEDIA – Komite Pejuang Demokrasi Indonesia (KPDI) Wilayah Sulawesi Selatan mengecam keras dugaan perbuatan tidak senonoh yang menyeret nama seorang oknum lurah dan staf PPPK di Kabupaten Pangkep sebagaimana yang telah menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh berbagai media, Jum’at (05/06/2026).
Ketua KPDI Sulsel, Fikri Ramadhan, menegaskan bahwa seorang pejabat publik dan aparatur pemerintah tidak hanya dituntut bekerja secara profesional, tetapi juga wajib menjaga moralitas, etika, integritas, dan kehormatan jabatan yang diembannya. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut telah mencoreng citra pemerintahan serta melukai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
“Kami menilai peristiwa ini bukan hanya persoalan pribadi semata. Ketika seseorang menyandang status sebagai lurah dan aparatur pemerintah, maka segala tindakannya akan melekat pada institusi negara. Dugaan perbuatan yang tidak pantas tersebut telah menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dan mencoreng marwah birokrasi pemerintahan di Kabupaten Pangkep,” tegas Fikri Ramadhan.
KPDI Sulsel menegaskan bahwa Bupati Pangkep tidak boleh bersikap pasif atau menunggu polemik ini mereda dengan sendirinya. Pemerintah daerah wajib menunjukkan komitmen terhadap penegakan disiplin aparatur dengan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurut Fikri Ramadhan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan jabatan oknum lurah maupun PPPK yang bersangkutan.
“Kami mendesak Bupati Pangkep agar segera menonaktifkan sementara kedua oknum tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Jabatan publik harus dijaga kehormatannya. Tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku yang berpotensi merusak wibawa pemerintah di mata rakyat,” lanjutnya.
KPDI Sulsel juga mengingatkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua oknum tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap aparatur negara menjaga integritas, etika, kehormatan, dan nama baik institusi pemerintah.
Lebih lanjut, KPDI Sulsel menilai bahwa pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jika pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran etika tetap dipertahankan tanpa tindakan tegas, maka hal tersebut akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
KPDI Sulsel Mendesak:
- Bupati Pangkep segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum lurah dan PPPK yang bersangkutan.
- Menonaktifkan sementara kedua oknum tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
- Menjatuhkan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
- Membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
- Mengevaluasi secara menyeluruh pembinaan moral dan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
“Kami tidak ingin jabatan publik dipandang sebagai tempat berlindung bagi perilaku yang tidak mencerminkan etika seorang aparatur negara. Pemerintah harus bertindak tegas, objektif, dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa ada upaya melindungi oknum tertentu. Jika terbukti bersalah, copot dari jabatannya dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Fikri Ramadhan.
















