SUMSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dari hasil operasi tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu dari lima orang yang diamankan yaitu inisial IM selaku Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Sementara empat orang lainnya masing-masing berinisial N, HA, AP, dan KW yang merupakan staf masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.
“Pada malam hari ini. yang positif kita tetapkan sebagai tersangka adalah atas nama IM yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan. Sedangkan yang nomor dua (yaitu) N, HA, AP, dan KW, keempatnya kami masih melakukan pendalaman.” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Kamis, (04/06/ 2026).
Selain melakukan OTT, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggelar penggeledahan dua rumah yang berlokasi di Jalan Talang Gading dan Jl. Nitrogen Komplek Pusri Kebon Sirih Kelurahan Bukit Sangkal yang keduanya berada di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp143,2 juta yang di akui Tersangka IM hasil pengumpulan setoran pada perusahaan untuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hasil penggeledahan lainnya adalah 5 buah kartu ATM milik IM; Dokumen, surat-surat, buku catatan; 1 unit mobil Suzuki Escudo, serta barang bukti elektronik berupa 7 unit telepon genggam, 1 unit tablet Samsung.
“Jadi keenam barang-barang yang kami sampaikan tadi hari ini dalam proses penyitaan oleh teman-teman dari penyidik,” ujar Kajati seraya mengungkapkan bersamaan dengan proses penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 perusahaan jasa pemanduan.
Berbekal hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan IM selaku Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI sebagai tersangka.
Modus yang dilakukan Tersangka adalah meminta uang diluar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, Perusahaan Bongkar Muat, maupun Terminal JETTY agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar.
Kajati Sumsel menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan perusahaan jasa pemanduan di antaranya PT. Rizkia Andalas Nusantara, serta keterangan dari direktur berinisial MS, diketahui bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat persetujuan berlayar melalui Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (KUPP) dalam satu bulan.
Dalam proses penerbitan tersebut diperkirakan perusahaan jasa pemanduan kapal memberikan uang kepada Tersangka IM dengan besaran berkisar antara Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan. Diperkirakan dalam satu bulan terdapat setoran uang dari sekitar 20 pengelola kapal tagboat dan ponton.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang berp[erasi di wilayah OKI Sumsel sebagai setoran Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selama menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024, Tersangka IM diduga telah menerima uang berkisar antara Rp100 juta sampai Rp200 juta per minggu.
“Namun demikian, setelah kita lakukan pendalaman, satu agen itu rata-rata sampai Rp600 juta menyetor setiap bulannya. Kemungkinan ini bisa lebih karena ada 20 (agen-red). Mudah-mudahan semua bisa terbuka,” ungkap Kajati Sumsel.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat ini masih mendalami dugaan aliran dana serta akan menelusuri praktik pungutan biaya yang terjadi di KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI.
“Dan ini tidak menutup kemungkinan kalau kita temukan hal-hal yang lain mungkin ada tersangka baru terlibat di dalamnya. Kita akan sampaikan kemudian,” pungkas Kajati Sumsel.
















