JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah mulai memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang merupakan jenderal polisi aktif. Langkah tersebut menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Kepala KSP tersebut tengah berjalan.
“Sedang diproses keppresnya,” ujar Prasetyo kepada awak media, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Ia juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme maupun sosok yang akan disiapkan untuk menggantikan posisi pimpinan KSP.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiganya kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan menerapkan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum yang berjalan serta keputusan pemerintah mengenai jabatan strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
