DaerahHukumNews

Rp19,5 Miliar Mengalir ke Rekening Chandra, Mangkir dari Panggilan Jaksa dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

14

SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Nama Chandra kembali menjadi perhatian dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Pemilik nomor rekening (Norek) yang disebut dalam surat dakwaan terkait dugaan aliran dana Rp19,5 miliar tersebut tidak hadir memenuhi agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (3/11/2026).

Ketidakhadiran Chandra dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, SH, MH, Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap Chandra akan dijadwalkan ulang.

“Dia dijadwalkan untuk bersaksi, tapi belum sempat hadir memenuhi panggilan. Jadi diminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Soetarmi saat dihubungi melalui telepon, dilansir dari media matanusantara,Selasa, (03/11/2026).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nama Chandra muncul dalam uraian transaksi keuangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.

Jaksa mengungkap adanya tujuh kali transaksi transfer uang dengan total Rp19,5 miliar dari terdakwa Rio Erlangga, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), ke rekening atas nama Chandra. Transaksi tersebut berlangsung pada rentang April hingga Juli 2024, setelah PT CAP menerima pembayaran sekitar Rp40 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas.

Namun, tujuan dan peruntukan dana Rp19,5 miliar tersebut belum diuraikan secara terperinci dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Selain namanya tercantum sebagai pemilik rekening penerima transfer, Chandra juga disebut menjabat sebagai komisaris PT Cipta Agri Pratama dan PT Dua Lima Agro Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan penyediaan bibit nanas dalam proyek pengadaan yang kini tengah disidangkan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menyatakan akan mendalami nama dan peran Chandra yang muncul dalam dakwaan. Soetarmi mengatakan, pendalaman akan dilakukan dengan melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, Jumat, (28/08).

Menurut dia, apabila dalam persidangan terungkap adanya peran atau keterlibatan Chandra, fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menyeret lima terdakwa :

  1. Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP;
  3. Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara;
  4. Hasan Sulaiman selaku anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024;
  5. Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa kelima terdakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sulsel menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas, antara lain penggelembungan harga atau mark-up dan indikasi pengadaan fiktif. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp50 miliar.

Kejati Sulsel sebelumnya juga menyita uang Rp1,25 miliar dari pihak yang berstatus tersangka. Sementara itu, terdakwa Rimawaty disebut telah mengembalikan uang Rp3,08 miliar. Total uang yang telah disita dan dikembalikan mencapai sekitar Rp4,33 miliar.

Penjadwalan ulang pemeriksaan Chandra menjadi perkembangan yang patut dicermati dalam penanganan perkara ini. Terlebih, namanya tercantum dalam dakwaan terkait tujuh kali transaksi dengan total Rp19,5 miliar yang hingga kini belum dijelaskan secara terperinci tujuan dan peruntukannya.(***)

Exit mobile version