JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian skema pembiayaan operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kebijakan terbaru tersebut, biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibatasi maksimal Rp3.000 per porsi.
Mengutip keterangan resmi BGN, Rabu (4/11/2026), penyesuaian biaya operasional ini dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga mengubah skema pemberian insentif kepada mitra pengelola dapur MBG.
Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp6 juta, kini skema tersebut diganti menjadi Insentif Fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 untuk setiap penerima manfaat.
Penyesuaian lainnya menyangkut komponen kendaraan yang tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasional SPPG.
BGN menyebut penataan pembiayaan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran serta tidak melampaui batas alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pagu anggaran penyediaan makanan dalam program MBG tetap ditetapkan berdasarkan kategori porsi, yakni Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan anggaran operasional dapur MBG akan mengacu pada jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani, sekaligus mengubah pola pemberian insentif kepada mitra penyelenggara SPPG.
