JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (29/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap Silmy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Silmy tiba di pengadilan sekitar pukul 13.40 WIB bersama lima terdakwa lainnya. Ia terlihat mengenakan kemeja batik, rompi oranye khas tahanan KPK, serta tangan dalam kondisi diborgol.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 di sejumlah lokasi, yakni Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Silmy Karim kemudian turut menyerahkan diri setelah operasi berlangsung.
KPK selanjutnya menetapkan delapan tersangka lainnya dalam perkara tersebut, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam konstruksi kasus.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan layanan percepatan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Tarif percepatan yang diduga dipungut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap WNA.
Penyidik KPK juga menduga Silmy Karim menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Uang itu disebut-sebut dikumpulkan setiap hari Jumat.
Sidang Jadi Tahap Awal Pembuktian
Pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal dalam proses persidangan untuk menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam proses selanjutnya, jaksa akan mengajukan alat bukti dan menghadirkan saksi untuk mendukung dakwaan, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan tanggapan serta mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Seluruh dugaan terhadap Silmy Karim harus dibuktikan melalui proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
