HukumNasionalNews

Konferensi Pers: Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Internasional, 23 Tersangka Dibekuk

2

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online (judol) internasional yang menggunakan modus operandi baru untuk mengelabui sistem transaksi. Sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan dan diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Sindikat ini diduga memanfaatkan top up pulsa seluler yang kemudian dikonversi menjadi koin permainan sebagai sarana transaksi perjudian. Modus tersebut membuat aliran dana dapat disamarkan melalui mekanisme transaksi digital, dengan nilai perputaran uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani dua perkara dengan total 23 tersangka. Sebanyak 9 tersangka diamankan dalam kasus pertama, sementara 14 tersangka lainnya terjerat dalam kasus kedua.

Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Tangerang, Pekanbaru, Medan, dan Batam. Langkah tersebut menunjukkan bahwa jaringan judol yang dibongkar tidak bergerak secara lokal, tetapi memiliki jaringan lintas wilayah dengan pola transaksi yang semakin kompleks.

Modus penggunaan pulsa yang dikonversi menjadi koin permainan menjadi perhatian serius aparat. Praktik tersebut diduga dirancang untuk menyamarkan transaksi perjudian sekaligus menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

Bareskrim Polri menegaskan pemberantasan perjudian daring akan terus dilakukan secara menyeluruh. Polisi juga memastikan pengusutan tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap, tetapi diarahkan untuk membongkar jaringan dan pola transaksi yang menopang bisnis judol.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku perjudian online bahwa perkembangan teknologi tidak akan menjadi celah aman untuk menjalankan bisnis ilegal.

Exit mobile version