MEDAN | KHATULISTIWA.MEDIA – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Golkar, Dhody Thahir, menjadi sorotan setelah dijemput personel Polda Sumut dari kediamannya terkait perkara dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Perkara tersebut dilaporkan oleh pihak pengembang perumahan dan berkaitan dengan persoalan kepemilikan serta pemblokiran sertifikat tanah di kawasan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara tersebut, Polda Sumut menyebut dugaan tindak pidana berkaitan dengan pengiriman surat klaim kepemilikan tanah kepada sejumlah pihak, termasuk perbankan dan kantor pertanahan. Surat tersebut diduga berdampak pada proses administrasi dan status sertifikat tanah yang menjadi objek perkara.
Akibat persoalan tersebut, pihak pelapor disebut mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah maupun pengajuan fasilitas kredit. Kasus ini kemudian berlanjut ke proses hukum setelah penyidik menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka.
Dhody Thahir sendiri merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2024–2029 dari Partai Golkar. Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pasca penangkapan tersebut, Senin (28/09/2026), pihak Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan terhadapnya. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Register Perkara Nomor 112/Pid.Pra/2026/PN.Mdn.
