HukumNasionalNews

Kejagung Tahan Bos PT QSS, Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit Ilegal di Kalbar Masuki Babak Baru

11

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025 memasuki babak baru. Perkembangan terbaru tersebut disampaikan pada Minggu (31/5/2026).

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu orang tersangka, yakni SDT yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS. Bersamaan dengan penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi dokumen dan barang bukti elektronik yang penyitaannya telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, hasil notulensi ekspose bersama ahli, serta serangkaian kegiatan penyidikan lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel. Seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Atas perbuatannya, tersangka SDT kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum bahwa setelah PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kegiatan penambangan bauksit justru tidak dilakukan di wilayah IUP perusahaan tersebut. Meski demikian, PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit yang diketahui berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP perusahaan.

Bauksit yang diperoleh secara ilegal tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, termasuk IUP-OP, RKAB, serta Rekomendasi Persetujuan Ekspor. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk melegalkan pengiriman bauksit yang bukan berasal dari wilayah tambang yang memiliki izin.

Penyidik juga menemukan fakta hukum terkait proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut. Dalam perkara ini, tersangka SDT diduga meminta bantuan tersangka IA selaku konsultan PT QSS dan tersangka A untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Tidak hanya itu, ketiganya diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HSF. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar berbagai dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, sehingga penerbitannya dilakukan secara melawan hukum.

Akibat praktik penjualan bauksit yang tidak berasal dari wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk kegiatan ekspor ilegal, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang signifikan.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Exit mobile version