TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kehadirannya di Kabupaten Takalar sangat merugikan pemerintah Daerah, karna tidak membayar PAD , hanya seperti bangunan liar.
Dari 42 bangunan SPPG atau Dapur MBG hanya tiga bangunan yang memasukkan Dukumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Takalar, melalui Bidang Tata Ruang.
Dari hasil investigasi media Kahtulistiwa ada 39 bangunan SPPG yang tidak layak beroperasi, karna belum memiliki PBG dan tidak memiliki kelengkapan sebagaina aturan yang berlaku, dan sangat merugikan pemerinta kabupaten Takalar
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR kabupaten Takalar, Muhammad Fadli menerangkan bahwa,” dari 42 Bangunan SPPG di kabupaten Takalar, ada 3 SPPG yang memasukkan Dukumen PBG
Dari bangunan SPPG yang mengajukan Dukumen PBG yakni l, SPPG yang berlokasi di Kelurahan Bajeng Kecamatan Pattallassang, Takalar yang bantuan dari kementrian PU, SPPG Yayasan Panrita Anre Celebes di Desa Tope Jawa Kecamatan Mangarabombang (Marbo) Takalar, dan SPPG Yayasan Panrita Anre Celebes di Desa Cikoang Kecamatan Laikang Takalar. sebut Muhammad Fadi.
Ketua LSM Pemantik Takalar Rahman Suwandi Guling sebelumnya meminta Bupati Takalar Ir.H.Mohammad Firdaus Daeng Manye untuk turun tangan melalukan evaluasi dan teguran keras kepada SPPG dan Yayasan yang mengun tanpa terlebih dahulu mengajukan Dukumen PBG.
Hal ini perlu di perluas ketingkat Nasional , karna ini datanya sangat jelas, jadi wajib BGN turun ke kabupaten Takalar untuk menutup massal SPPG yang tidak sesuai SOP yang ada di Negara Republik Indonesia, ini sangat merugikan Negara, yang seyogyanya, dari hasil PBG bisa di kerjakan jalanan untuk di nikmati masyarakat, ini malah masuk dk kantong pemilik yayasan yang membangun SPPG.Tegas Rahman Suwandi Guling.
