HukumNasionalNews

Obstruction of Justice, Advokat Tak Lagi Mudah Dikriminalisasi

14

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan tegas terhadap penerapan pasal obstruction of justice dalam perkara korupsi. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penggunaan pasal perintangan penyidikan sebagai “pasal karet” yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir.

Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh seorang advokat, Hermawanto, yang menilai frasa tersebut membuka ruang kriminalisasi, terutama terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum bagi kliennya.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut frasa “secara langsung atau tidak langsung” memiliki cakupan yang terlalu luas dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Kondisi tersebut dinilai berpotensi digunakan secara sewenang-wenang dan menjerat pihak yang sebenarnya tidak secara nyata menghalangi proses penegakan hukum.

Menurut MK, prinsip kepastian hukum yang adil harus menjadi dasar dalam setiap perumusan norma pidana. Karena itu, ketentuan yang membuka ruang multitafsir wajib diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon berargumentasi bahwa keberadaan frasa “atau tidak langsung” membuat unsur tindak pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor menjadi kabur. Tidak ada batasan yang jelas mengenai tindakan tidak langsung seperti apa yang dapat dianggap sebagai perintangan proses hukum.

Pemohon juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mengancam kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya. Tindakan yang sejatinya merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum terhadap klien, baik di dalam maupun di luar persidangan, dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Selain itu, penjelasan Pasal 21 UU Tipikor yang hanya berbunyi “Cukup Jelas” dianggap tidak memberikan penjelasan apa pun terhadap norma tersebut, sehingga semakin memperbesar potensi multitafsir.

Putusan MK ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi ke depan. Aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dalam menerapkan pasal obstruction of justice, sementara profesi advokat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan fungsi pembelaan sesuai koridor undang-undang.

Exit mobile version