HukumNasionalNews

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Perwira Diperpanjang Hingga 60 Tahun

28

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan tanpa penolakan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dengan ketukan palu tersebut, pemerintah dan DPR resmi mengubah sejumlah ketentuan strategis dalam tubuh Polri, termasuk terkait masa dinas personel kepolisian.

Salah satu poin paling krusial dalam revisi UU Polri adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 60 tahun.

Tak hanya itu, revisi undang-undang juga memberikan ruang lebih luas bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat. Mereka dapat tetap menjabat hingga usia 60 tahun dan berpeluang memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun tambahan atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang akan berdampak langsung terhadap regenerasi kepemimpinan di institusi Polri. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai perpanjangan usia pensiun diperlukan untuk menjaga kesinambungan pengalaman dan stabilitas organisasi.

Pengesahan revisi UU Polri juga menandai babak baru dalam pengaturan kelembagaan kepolisian.
efektivitas organisasi, regenerasi personel, serta potensi konsentrasi kekuasaan di level pimpinan tertinggi Polri.

Exit mobile version