TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan, Rabu (22/07/2026).
Dugaan tersebut menyeret seorang wanita bernama Tayu (TY) yang disebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 1738 CG untuk memperoleh Solar subsidi sebelum diduga menjualnya kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada penambang di Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Informasi yang diperoleh dari salah satu sumber menyebutkan, TY diduga mengambil Solar subsidi sejak pagi hari berdasarkan daftar antrean yang telah disusun sebelumnya. Dalam sekali pengambilan, TY disebut memperoleh dua jeriken yang masing-masing diisi sekitar 33 liter Solar subsidi.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian dua jeriken diduga disertai pembayaran tambahan sebesar Rp25 ribu kepada oknum operator SPBU.
“Diduga ada sekitar 40 nama dalam daftar antrean pengambilan Solar subsidi yang sudah diatur secara terstruktur. Setiap pengisian dua jeriken wajib membayar Rp25 ribu,” ungkap sumber kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, sumber menyebut TY diduga tidak hanya mengandalkan kuota Solar subsidi yang diperoleh sendiri. Untuk menambah pasokan, TY disebut membeli antara enam hingga sepuluh jeriken Solar subsidi dari seseorang yang dikenal dengan nama Dg. Ngitung.
Menurut sumber, Dg. Ngitung diduga memperoleh Solar subsidi di SPBU Panaikang bersama beberapa orang lainnya, yakni Dg. Nassa, Dg. Tompo, dan Pak Jupe, yang disebut berada dalam satu kelompok antrean pada nozzle pengisian.
“Sekitar lima sampai enam orang masuk dalam satu antrean di nozzle pengisian, di antaranya Dg. Ngitung, Dg. Nassa, Dg. Tompo, dan Pak Jupe. Itu yang membuat mereka bisa mengambil Solar subsidi dalam jumlah banyak di SPBU Panaikang,” beber sumber.
Catatan : dokumen Foto, rekaman suara dari sumber -sumber dan video berdurasi 24 detik memperlihatkan nozzle di sebelah yang sangat istimewa dengan orang tidak menumpuk mengantri dengan jirgen,
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah domisili Dg. Ngitung yang diketahui merupakan warga Kecamatan Galesong. Meski di wilayah tersebut terdapat beberapa SPBU, ia disebut tetap mengambil Solar subsidi di SPBU Panaikang, Kecamatan Pattallassang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengambilan BBM bersubsidi di lokasi yang relatif jauh dari tempat tinggalnya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, dugaan praktik tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi pengguna yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, Wati, selaku penanggung jawab SPBU 74.922.47 Panaikang, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan namanya dalam pemberitaan masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
