JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tersangka kasus dugaan korupsi, Don Ritto, resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama barang bukti, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut proses hukum atas perkara yang sebelumnya ditangani penyidik.
Don Ritto terlihat keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Di bawah pengawalan ketat petugas, ia kemudian digiring menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan ini berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelimpahan tahap tersebut, Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto sebagai tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang tunai dan emas.
Perkara ini juga, diduga turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Saat digiring keluar dari Polda Metro Jaya, Don Ritto menjadi sasaran pertanyaan awak media. Sejumlah wartawan mempertanyakan asal-usul uang dan emas yang disita, dugaan pemberian uang kepada Febrie Adriansyah, hingga isu kerja sama terkait pembangunan pelabuhan.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan di antaranya, “Uang dan emas itu milik Bapak Don Ritto, untuk apa?”, “Kasih uang berapa kepada Pak Febrie?”, serta “Apakah benar bekerja sama dengan eks Jampidsus terkait pembangunan pelabuhan?”.
Namun, Don Ritto tidak memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan tersebut. Ia memilih tetap bungkam dan langsung masuk ke dalam kendaraan pengawalan menuju Kejaksaan Agung di bawah pengamanan ketat petugas
















