Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Tak Hanya Motor dan Tablet, Kejagung Kini Sisir Seluruh SPPG MBG

12
×

Tak Hanya Motor dan Tablet, Kejagung Kini Sisir Seluruh SPPG MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memeriksa seluruh proses pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan menyusul temuan dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan bernilai jumbo yang diduga merugikan keuangan negara dan mengganggu tujuan utama program MBG.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak hanya mengusut dugaan penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, tetapi juga akan mengaudit seluruh pengadaan barang dalam program MBG.

Banner

“Semua pengadaan kita teliti bersama BPKP. Kita akan melihat kewajarannya dan semuanya akan kita buka,” ujar Febrie kepada wartawan, Senin (15/6).

Menurut Kejagung, penyidik masih mendalami besaran mark up serta keuntungan yang diduga dinikmati para tersangka. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya untuk mengembalikan pelaksanaan Program MBG sesuai tujuan awal, yakni mendukung pemenuhan gizi masyarakat dan memberdayakan pelaku usaha lokal.

“Kami ingin memastikan tujuan baik MBG berhasil, termasuk agar kebutuhan seperti sayur dan ayam benar-benar dipasok dari sumber yang semestinya,” kata Febrie.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; pihak yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Penyidik mengungkap, Program MBG seharusnya dijalankan melalui yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SPPG diduga dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, bahkan beberapa yayasan disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai mandat dan kepentingan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *