JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah mengabulkan 19 putusan pengujian undang-undang sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Putusan-putusan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pendidikan, pers, kesehatan, tindak pidana korupsi, pemilu, advokat, hingga penguatan sektor keuangan.
Berdasarkan infografik resmi MK, mayoritas perkara diputus dengan amar “mengabulkan sebagian permohonan para pemohon”, yang menunjukkan Mahkamah menilai terdapat norma dalam sejumlah undang-undang yang perlu disesuaikan agar selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Beberapa undang-undang yang diputus antara lain UU Pendidikan Tinggi, UU Pers, UU Rumah Susun, UU Hukum Acara Pidana, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, UU Penyandang Disabilitas, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemilihan Umum, UU Advokat, UU KPK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Di bidang pemberantasan korupsi, MK juga mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu putusan menegaskan kepastian hukum mengenai status pimpinan KPK yang berasal dari berbagai instansi maupun profesi.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap putusan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan dan menjadi pedoman dalam penerapan norma hukum di Indonesia. Seluruh salinan putusan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Publik juga dapat mengunduh salinan lengkap ke-19 putusan tersebut melalui kode QR yang disediakan MK dalam infografik resminya sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
