BANTAENG | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus peminjaman uang panaik (mahar pernikahan). Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) diamankan aparat pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA setelah menjadi buronan penyelidikan polisi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng bersama personel Satreskrim dan Tim URC setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Korban diketahui bernama Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara RS alias Anto merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan laporan korban, kasus ini bermula ketika korban meminjamkan uang sebesar Rp44,5 juta kepada terduga pelaku untuk keperluan uang panaik atau biaya pernikahan. Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut dua hari setelah pesta pernikahan selesai.
Namun janji itu tidak pernah ditepati. Hingga tenggat waktu berlalu bahkan setelah laporan polisi dibuat, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan memilih menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim bersama Tim URC melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, RS berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui pernah meminta pinjaman uang panaik kepada korban. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut. Polres Bantaeng menegaskan bahwa RS masih berstatus terduga pelaku, sehingga proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















