Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiNasionalTeknologi

Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Rest Area Karawang, Tonggak Baru Kemandirian Energi Nasional

13
×

Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Rest Area Karawang, Tonggak Baru Kemandirian Energi Nasional

Sebarkan artikel ini

KARAWANG | KHATULISTIWA.MEDIA -Peluncuran program Biodiesel B50 oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi tonggak baru dalam upaya mewujudkan kemandirian energi nasional. Program bertajuk “Langkah Nyata untuk Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional” itu resmi diluncurkan di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).

dalam sambutannya,Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kedaulatan suatu bangsa ditentukan oleh kemampuannya memenuhi kebutuhan strategis secara mandiri, salah satunya energi.

Banner

“di tengah tantangan dan ketidakpastian global, pemerintah terus mempercepat langkah menuju kemandirian energi nasional,”tegasnya

Menurut Presiden, implementasi program mandatori biodiesel B50 menjadi tonggak penting karena mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.

“Saya dorong, saya menuntut dari tim saya kemandirian energi. B40 tidak cukup. Bahkan pada saat itu saya mendorong ke arah B100. Tapi menteri-menteri saya meyakinkan saya, Pak, dengan B50 saja kita sudah tidak impor solar lagi dari luar negeri. Jadi ini adalah suatu prestasi bangsa yang luar biasa,” tandasnya, dilansir dari setneg.go.id

Pemerintah optimistis Indonesia semakin dekat menuju target kemandirian energi yang berkelanjutan.

Sebelumnya, Khatulistiwa.media telah memberitakan, 18 juni 2026, Keputusan pemerintah menghentikan impor bahan bakar solar mulai 1 Juli 2026 menjadi langkah tegas dalam memperkuat kemandirian energi nasional.

Kebijakan ini berjalan seiring dengan penerapan program Biodiesel 50 persen (B50) yang berbasis minyak kelapa sawit sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi impor.

Program ini melanjutkan keberhasilan kebijakan sebelumnya, yakni B30 dan B40, yang dinilai mampu meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus memperkuat industri sawit nasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *