Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Praperadilan Mengguncang! Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Kejagung Digugat

30
×

Praperadilan Mengguncang! Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febri Ardiansyah ke Kejagung Digugat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Pelimpahan perkara beserta penyerahan barang bukti dalam perkara dugaan Tipikor atas nama tersangka eks Jampidsus, Febri Ardiansyah, dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026), resmi digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut, diajukan oleh tim penasihat hukum yang mewakili Lembaga Pengawas Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI). Tim kuasa hukum tersebut di antaranya terdiri dari Kurniawan Adi Nugroho, Endriyana, dan Boyamin Saiman.

Banner

Kuasa hukum pemohon, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, tindakan Termohon yang menghentikan Penyidikan ditengah jalan dan mengalihkannya kepada institusi lain merupakan bentuk penghentian Penyidikan secara materiil (de facto) yang terselubung, tidak sah, serta melanggar hukum acara pidana yang berlaku.

“Kejanggalan prosedur administratif ini telah menjadi fakta publik yang disorot secara tajam oleh media massa nasional kredibel berdasarkan analisis para Pakar Hukum,” jelas Kurniawan, sebagaimana dikutip dari Matafakta.com.

Menurutnya, tindakan Termohon yang melimpahkan berkas perkara dan barang bukti saudara Febri diluar skema P-21 adalah tindakan di luar wewenang Undang-Undang (extra-judicial), cacat prosedur, tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum

Senada dengan itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Endriyana, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengenal mekanisme pengalihan penanganan perkara yang masih dalam tahap penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

“KUHAP mengatur secara kaku dan spesifik. Penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum dilakukan setelah penyidikan selesai atau dinyatakan lengkap (P21), bukan mengalihkan proses penyidikan yang masih berjalan di tengah jalan,” kata Endriyana, dikutip dari JawaPos.com.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kortastipidkor Polri terkait dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *