SUKOHARJO | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan ini mengungkap skala produksi yang sangat besar, dengan bahan baku yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 492 juta butir obat.
Dua pabrik tersebut diduga menjalankan produksi obat keras tanpa izin. Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut disebut memiliki potensi omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
“Berawal dari informasi Bea Cukai, nah, yang sudah melakukan penyelidikan awal, diduga awalnya ini rokok tanpa cukai ya, Pak, ya. Nah, ternyata setelah dicek isinya tramadol dan kemudian diinformasikan kepada kami ya, kemudian kami tindak lanjuti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
Berdasarkan informasi di himpun Redaksi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait temuan barang yang awalnya dicurigai sebagai rokok tanpa cukai. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 20 koli berisi sekitar 650.000 butir Tramadol.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui penelusuran asal-usul barang hingga polisi menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo.
Di salah satu lokasi, tepatnya di Kartasura, polisi menemukan sejumlah mesin produksi, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas obat-obatan tersebut. Petugas juga mengamankan 13 jenis bahan baku dengan total berat mencapai 29 ton serta bahan cair sebanyak 270 liter.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena besarnya potensi produksi obat keras ilegal yang dapat beredar di masyarakat. Kepolisian diharapkan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, jalur distribusi, serta jaringan pemasaran obat-obatan tersebut.
















