Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Kejati Jabar Tahan Eks Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

7
×

Kejati Jabar Tahan Eks Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Sebarkan artikel ini

BANDUNG | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.

Penahanan tersebut berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jawa Barat sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner

Selain Syaefudin, penyidik Kejati Jawa Barat juga menahan IH, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, pejabat yang ketika itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kedua tersangka, Syaefudin dan IH, untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani penahanan.

Pihak Kejati Jawa Barat menyatakan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung hingga 9 November 2026.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *