DaerahHukumNews

Pernikahan Anak di Cikoang Disorot, Usia 13 dan 15 Tahun Diduga Dinikahkan

40

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA — Masyarakat Kabupaten Takalar dihebohkan dengan kabar pernikahan pasangan yang masih di bawah umur di wilayah Desa Cikoang, Kecamatan Laikang. Pasangan tersebut disebut berinisial AL, laki-laki berusia 15 tahun, dan HN, perempuan berusia 13 tahun.

Peristiwa yang disebut berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) itu viral di media sosial dan langsung menuai perhatian publik. Sorotan mengarah pada dugaan perkawinan anak yang melibatkan dua remaja yang belum memenuhi batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan 19 tahun.

Ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Batas usia perkawinan ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko, mulai dari kesehatan, psikologis, pendidikan, hingga dampak sosial yang dapat muncul akibat perkawinan pada usia dini.

Perkawinan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada prinsipnya hanya dapat dilaksanakan apabila memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan. Bagi masyarakat beragama Islam, permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pemeluk agama lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara itu, Tuan Kasang, yang disebut menikahkan pasangan tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh media takalarnews.com,dilansir, pada Jumat (21/8/2026), membenarkan adanya anak berusia 13 tahun yang dinikahkan.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pasangan tersebut disebut melakukan angnyala atau kawin lari dalam bahasa Makassar.

“Jadi mereka berdua ini kawin lari sehingga tidak bisa dibawa ke mana-mana, apalagi kampung tetangga,” ujar Tuan Kasang.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian, sebab alasan sosial maupun adat tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku, terlebih ketika menyangkut anak yang masih berusia 13 tahun.

Ia berharap kasus tersebut tidak berhenti sebagai perbincangan di media sosial. Pemerintah desa, keluarga, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap perlindungan anak dinilai perlu memberikan perhatian serius.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa persoalan perkawinan anak bukan hanya menyangkut keputusan dua keluarga, tetapi juga menyentuh hak dan masa depan anak.

Publik pun menanti langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan status perkawinan tersebut, termasuk apakah telah melalui mekanisme dispensasi kawin sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Exit mobile version