JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Ratusan ribu ton batu bara yang merupakan barang sitaan dari tersangka Samin Tan berhasil terjual melalui lelang dengan nilai mencapai Rp264 miliar. Lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Batu bara yang dilelang terdiri atas dua objek, yakni sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang berada di Jetty PT Artha Contractors serta sekitar 66.000 MT yang tersimpan di atas 15 tongkang di area jetty perusahaan tersebut.
Seluruh objek lelang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan ketetapan lelang, kedua objek tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp263 miliar. Sementara itu, peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar, Jumat (30/10/2026).
Keberhasilan lelang dengan nilai Rp264 miliar tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, komoditas batu bara sitaan lainnya yang berkaitan dengan tersangka Samin Tan juga berhasil terjual melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Dalam lelang sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp179 miliar.
Dengan demikian, dari dua transaksi lelang tersebut, total batu bara sitaan yang berhasil terjual mencapai sekitar 673.390,08 ton, dengan akumulasi nilai penjualan sekitar Rp443 miliar.
Hasil lelang tersebut menambah nilai aset sitaan yang berhasil diuangkan melalui mekanisme lelang dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Samin Tan.
















