NasionalNewsPolitik

Menteri Natalius Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Fokus Saja Urus HAM

20

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Usulan pembukaan jabatan bagi pejabat utama di lingkungan Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil disampaikan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Usulan tersebut menjadi salah satu penyampaian dalam revisi Undang-Undang Polri pada Jumat (05/06/2026).

Natalius Pigai menyatakan bahwa jabatan-jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah diusulkan.

Jabatan yang dimaksud bukan yang berkaitan dengan tugas pokok operasional kepolisian.

Ia menjelaskan, posisi yang dapat diisi oleh kalangan sipil meliputi berbagai bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, mulai dari perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut memiliki tingkat yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil meliputi bidang administrasi, keuangan, inspektorat, maupun personalia yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian,” ungkap Natalius Pigai.

Selain memperkuat tata kelola organisasi, usulan tersebut disebut sebagai upaya menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil. Pasalnya, selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki berbagai jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Sahroni meminta Pigai fokus menjalankan tugas di bidang HAM, ketimbang mengusulkan pengaturan terkait jabatan di institusi kepolisian di tengah proses pembahasan RUU Polri oleh DPR RI. Pada Jum’at (05/06/2026), dilansir dari kompas.com.

Exit mobile version