SIDRAP | KHATULISTIWA.MEDIA – Babak baru penanganan kasus kematian tragis seorang tahanan di Rutan Kelas IIB Sidrap semakin mencuat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi mengembalikan berkas perkara atau P-19 kepada penyidik Polda Sulsel untuk dilengkapi. Di saat yang sama, dua tersangka baru dari unsur ASN Rutan Sidrap turut ditetapkan.
Pengembalian berkas tersebut menjadi sorotan serius DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Sidrap bersama keluarga korban. AMPI menilai langkah tersebut menunjukkan masih adanya persoalan yang harus dituntaskan dalam proses penyidikan, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan tahanan.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Sidrap, Jumran, S.H., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ASN tersebut tidak boleh menjadi akhir pengungkapan perkara. Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Penambahan dua tersangka ASN ini baru pintu masuk. Jangan sampai staf atau pegawai di bawah justru menjadi tumbal, sementara pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dan komando justru lolos dari proses hukum,” tegas Jumran.
AMPI Sidrap juga mempertanyakan posisi Karutan Sidrap dan mantan Kepala Keamanan Rutan yang hingga kini belum tersentuh proses pidana. AMPI menilai mutasi jabatan maupun sanksi administratif tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
“Anak buahnya sudah tiga orang resmi menjadi tersangka. Lalu atas dasar apa Karutan dan mantan Kepala Keamanan masih lolos dari jerat pidana? Mutasi jabatan bukan penghapus pertanggungjawaban hukum. Jika dalam penyidikan ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran yang memenuhi ketentuan pidana, siapa pun harus diproses,” ujar Jumran.
Selain itu, AMPI Sidrap mendesak Polda Sulsel membuka dan mengusut secara transparan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepada pihak keluarga dan AMPI, diduga terjadi kekerasan fisik secara bersama-sama. Karena itu, seluruh individu yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Kalau rekaman CCTV menunjukkan adanya tindakan kekerasan, jangan berhenti pada beberapa orang saja. Semua yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses. Kami menolak keras pola penyidikan yang hanya menyasar jajaran bawah sementara pihak yang memiliki otoritas pengawasan tidak disentuh,” tegasnya.
AMPI Sidrap menilai pengembalian berkas P-19 merupakan momentum bagi penyidik Polda Sulsel untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Penyidik diminta memenuhi seluruh petunjuk jaksa dengan mengedepankan transparansi, kecermatan alat bukti, serta prinsip hukum yang berlaku.
“Pengembalian berkas P-19 harus menjadi momentum untuk membuka perkara ini secara utuh. Jangan ada lagi kesan bahwa penyidikan hanya diarahkan kepada tersangka tertentu. Kami meminta Polda Sulsel bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” kata Jumran.
Bidang Hukum dan HAM AMPI Sidrap bersama keluarga korban memastikan akan mengawal proses pelengkapan berkas perkara tersebut. Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, termasuk melaporkannya kepada Divpropam Mabes Polri dan Kompolnas serta mempertimbangkan aksi penyampaian aspirasi.
AMPI menegaskan, tuntutan utama mereka bukan sekadar penambahan jumlah tersangka, melainkan pengungkapan seluruh rangkaian peristiwa secara terang-benderang. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti, baik dari unsur pelaksana maupun pejabat yang memiliki tanggung jawab, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
