SULAWESI UTARA | KHATULISTIWA.MEDIA – Dua mantan pejabat di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), masing-masing berinisial SL dan CI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut dan CI, mantan Kepala Bidang di instansi tersebut, dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut pada Kamis (22/10/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sulut. Proses penahanan tersebut dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Polda Sulut, Kompol Andri Permana, S.I.K.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Sulut mengenai detail perkara yang menjerat kedua mantan pejabat tersebut, termasuk dugaan perbuatan yang dilakukan, nilai kerugian negara, serta pasal yang disangkakan.
Awak media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kominfo Sulut tersebut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
