SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Iskandar Ismail (II), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) tahun anggaran 2022–2023.
Dalam perkara tersebut, Iskandar diduga melakukan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang berlangsung selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp516.595.000.
Iskandar diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022. Selama menduduki jabatan tersebut, penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Atas perbuatannya, Iskandar diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
