JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan pita cukai yang menyeret PT Djarum. Perkara yang berkaitan dengan penerimaan negara di sektor cukai tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengusutan perkara ini masih berada pada tahap awal. Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai.
“Perkara ini terkait tindak pidana korupsi pada penerimaan negara, khususnya di sektor cukai. Ini masih sprindik umum dan penyidikan masih di tahap awal, fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara ini lebih terang,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Budi mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai angka triliunan rupiah. Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan.
“Terkait dengan nilainya, hitungan awal dugaan kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi ini mencapai angka triliunan rupiah. Ini masih hitungan awal, kita tunggu progresnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih melakukan kegiatan di lapangan. KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai.
KPK kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan mengumpulkan keterangan pihak-pihak terkait.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah membuat perkara ini menjadi perhatian, terutama menyangkut pengawasan penerimaan negara dari sektor cukai. Meski demikian, konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
