DaerahHukumNasionalNews

Sujud Syukur Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Polisi Terdakwa Rudapaksa Remaja di Jambi Disambut Tangis Keluarga

9

JAMBI | KHATULISTIWA.MEDIA – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus rudapaksa terhadap seorang remaja di Kota Jambi. Nabil Ijlal Fadlul Rahman, mantan anggota polisi yang telah dipecat, langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi setelah mendengar vonis 4 tahun 6 bulan penjara, Kamis (29/10/2026).

Nabil merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja yang terjadi pada November 2025.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Muhammad Tahir, menyatakan Nabil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta,” ujar Muhammad Tahir saat membacakan putusan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nabil.

Atas putusan tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Suasana emosional berlanjut setelah persidangan berakhir. Nabil langsung disambut pelukan anggota keluarganya. Ia terlihat menangis sambil memeluk keluarganya di lingkungan pengadilan.

Selain Nabil, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, dan Cristiano R. Sianturi.

Sebelumnya, keempat terdakwa dalam perkara ini sama-sama menghadapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dari jaksa penuntut umum.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim menjadi perhatian dalam perkara yang menyeret mantan anggota kepolisian tersebut.

Exit mobile version