JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam pengusutan skandal korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan dua petinggi biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan kuota haji khusus tambahan secara melawan hukum dan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Dua tersangka yang ditahan adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026), menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dalam kasus ini, Ismail dan Asrul berperan aktif dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Taufik.
KPK mengungkap bahwa Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Mahsyur, Dewan Pembina Forum SATHU sekaligus pemilik Maktour, melakukan serangkaian pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut diduga bertujuan untuk mendorong penambahan kuota haji khusus melebihi batas maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut kemudian dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut KPK, pengaturan kuota tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik favoritisme dan keuntungan bagi kelompok tertentu. Ismail dan Asrul diduga bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama dalam mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, NRA Group, maupun anggota Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan yang seharusnya diberikan berdasarkan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini semakin memperjelas dugaan adanya praktik jual-beli pengaruh dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi sorotan publik. KPK menilai perbuatan para tersangka telah mencederai prinsip keadilan bagi jutaan calon jamaah yang menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz. Penahanan dua pengusaha haji ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam pengaturan kuota haji khusus yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
