JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penyitaan tersebut menjadi perhatian karena Bobby Rasyidin saat ini menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan pelat merah di sektor transportasi perkeretaapian.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci alasan penyitaan uang tersebut maupun dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara digitalisasi SPBU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hubungan uang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR,” kata Budi Prasetyo juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (06/11/2026).
Diketahui, sebelum dipercaya memimpin PT KAI, Bobby Rasyidin memiliki rekam jejak karier di PT Len Industri, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.
Sementara itu, terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua mantan petinggi salah satu BUMN dan seorang pihak swasta.
Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.
Meski demikian, penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai tujuan penggunaan uang tersebut, aliran dana, serta dugaan keterkaitannya dengan proyek digitalisasi SPBU.
KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai dasar penyitaan dan konstruksi perkara agar perkembangan penanganan kasus ini dapat diketahui secara terang oleh publik.
















