Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Diduga Kecanduan Judi Online, Pimpinan Bank di Sleman Terseret Korupsi Rp6,74 Miliar

1
×

Diduga Kecanduan Judi Online, Pimpinan Bank di Sleman Terseret Korupsi Rp6,74 Miliar

Sebarkan artikel ini

SLEMAN | KHATULISTIWA.MEDIA — Seorang pimpinan cabang pembantu (Pincapem) salah satu bank pelat merah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial HSU, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp6.740.100.000.

HSU diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana melalui rekening kelonggaran tarik. Uang hasil dugaan korupsi tersebut disebut-sebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online.

Banner

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan dana serta membuat cap palsu untuk mencairkan uang dari rekening kelonggaran tarik.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, HSU diduga melakukan perbuatannya seorang diri.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil Tindak Pidana Korupsi tersebut digunakan untuk Keperluan sehari-hari dan judi online,” kata Langgeng Prabowo, Kamis (5/11/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan dana dilakukan dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sekitar lima tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Penyidik Kejati DIY masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk mekanisme penyalahgunaan dana dan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *