TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Keberadaan wahana bermain pasar malam yang beroperasi di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek keselamatan pengunjung hingga transparansi perizinan dan pemanfaatan aset daerah dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, Selasa (04/08/2026).
Sorotan itu muncul setelah beredar dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah anak-anak berada di atas wahana permainan yang diduga tidak dilengkapi sabuk pengaman atau sistem pengunci keselamatan pada tempat duduk. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko, terlebih sebagian besar pengguna wahana merupakan anak di bawah umur.
Tidak hanya persoalan keselamatan, berbagai aspek lain juga menjadi perhatian. Mulai dari dugaan tarif sewa lapak pedagang yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, harga tiket wahana sebesar Rp15.000 untuk durasi permainan sekitar 7–10 menit yang dinilai relatif mahal, hingga penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar yang dipertanyakan legalitas administrasinya.
Selain itu, diduga kontribusi pihak pasar malam mangadu hanya sekitar Rp500 ribu ke Dinas Perdagangan Takalar untuk keseluruhan masa kegiatan. apakah benar pasar malam mangadu ini memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ?, (biarkan publik yang menjawab), atau justru diduga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang menguruskan melegalkan izinya.
Menanggapi kondisi yang seaja membodohi publik, penggiat sosial Panrongrona Takalar yang akrab disapa Dg. Lallo menilai penyelenggaraan pasar malam di Mangadu sejak awal telah menyisakan banyak persoalan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dinilai minim sosialisasi kepada masyarakat serta belum memberikan kejelasan mengenai proses perizinan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Kalau benar izinnya sudah diterbitkan, apakah saat proses pemberian izin para pemegang kewenangan di Kabupaten Takalar menutup mata saat memberi izin? Jangan sampai izin keluar, tetapi keamanan pengunjung diabaikan. Nyawa masyarakat tidak boleh dipertaruhkan,” tegas Panrongrona Takalar.
Selain faktor keselamatan, Panrongrona Takalar juga mempertanyakan alasan penyelenggaraan pasar malam yang disebut-sebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dugaan sekitar Rp500.000 untuk keseluruhan masa kegiatan, sementara omzet pendapatan pasar malam mangadu permalamnya sangat besar.ini kapan disebut PAD,” Ujarnya Panrongrona
“Di sisi lain, aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar digunakan sebagai lokasi pasar malam. Namun hingga kini belum terlihat kejelasan mengenai izin administrasi yang berkaitan dengan pemanfaatan aset maupun fasilitas umum (fasum),” tambahnya
Sementara itu, pemilik atau owner pasar malam yang diketahui bernama Hendra telah dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Justru, menurut wartawan, terdapat pihak lain yang menghubungi redaksi setelah upaya konfirmasi dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















