PADANG | KHATULISTIWA.MEDIA – Kondisi dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus gratifikasi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang kini mendekam di tahanan. Keduanya menjalani penahanan 20 hari, terhitung dari 29 Juni hingga 18 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang tengah ditangani penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Setelah mengusut perkara pokok, penyidik kini mengembangkan kasus ke dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Dr. Arjuna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, serta HL, Direktur PT APA.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020 yang saat ini sedang ditangani Kejati Sumbar,” ujar Aspidsus, dilansir dari story.kejaksaan.go.id
Penyidik mengungkap, kedua tersangka diduga berperan menukarkan uang senilai 93.200 Dolar Singapura (SGD) yang berasal dari tersangka DE, Bendahara UIN Imam Bonjol Padang, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditahan dalam perkara pokok dugaan gratifikasi.
Uang hasil penukaran valuta asing tersebut diduga tidak berhenti sebagai transaksi biasa. Penyidik menduga dana itu kemudian dialihkan menjadi investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Dari investasi tersebut, penyidik menduga HL memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sementara S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.
Kejati Sumbar menilai rangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari skema pencucian uang untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
