Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Kejari Batang Hari Jambi Tetapkan Direktur CV Celsi Yance Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Atas HET, Negara Rugi Rp2,66 Miliar

1
×

Kejari Batang Hari Jambi Tetapkan Direktur CV Celsi Yance Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Atas HET, Negara Rugi Rp2,66 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAMBI | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari Jambi menetapkan Direktur CV Celsi Yance (CV CY) berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019–2022. Kasus tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.668.687.500 atau sekitar Rp2,66 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan pemerintah.

Banner

DS diduga menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para pengecer melalui perantara berinisial M dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, DS juga diduga memerintahkan manipulasi laporan penyaluran pupuk agar sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Dalam dokumen tersebut, harga penyaluran tercatat berada di bawah HET.

Dugaan penyimpangan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Batang Hari, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp2.668.687.500.

Ditahan di Lapas Muara Bulian

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian.

Langkah penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi.

Dijerat Pasal Tipikor

Dalam perkara ini, DS disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk sangkaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk bersubsidi merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk membantu petani memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau.

Dugaan penyaluran di atas HET dan manipulasi laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani Kejari Batang Hari. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *