BULUKUMBA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial KN (21) terhadap ayah kandungnya sendiri, SS (44), kini memasuki tahap penyidikan. Perkara yang sempat viral dan menjadi perhatian publik tersebut terus ditangani oleh pihak kepolisian, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, KN, warga Kabupaten Bulukumba, mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas SMP. Dugaan tindak kekerasan itu disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut AKP Andi Imran, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, di kutip dari mediaraya.id.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku kini terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Bulukumba telah mengamankan SS yang diduga sebagai pelaku. Ia diamankan pada Sabtu malam (30/5/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















