ACEH TIMUR | KHATULISTIWA.MEDIA,– Proyek lanjutan pengaspalan Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah di Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada agenda peresmian proyek yang dilaksanakan saat masa kontrak pekerjaan masih tercatat berlangsung hingga September 2026.
Berdasarkan salinan surat undangan yang beredar, Dinas PUPR Aceh Timur mengundang sejumlah pejabat daerah, unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, forum keuchik, dan insan pers untuk menghadiri Peresmian Jalan Kuta Binje–Alue Ie Mirah yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 pukul 11.00 WIB di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu.
Undangan tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, Muslim, ST, M.Si.
Namun, agenda peresmian itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp7.254.492.000 mulai dikerjakan pada 6 Mei 2026 dan dijadwalkan selesai pada 8 September 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan peresmian, mengingat secara administrasi proyek masih berada dalam masa pelaksanaan kontrak.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Aceh Timur melalui pesan WhatsApp pada Senin, 1 Juni 2026.
Pertanyaan yang diajukan mencakup status penyelesaian pekerjaan, kemungkinan perubahan jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis pekerjaan sesuai kontrak dan RAB, proses pengujian mutu, status Provisional Hand Over (PHO), hingga dasar pelaksanaan peresmian sebelum berakhirnya masa kontrak sebagaimana tercantum pada papan proyek.
Selain itu, awak media juga meminta penjelasan terkait keterbukaan informasi mengenai volume pekerjaan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara senilai lebih dari Rp7,25 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi diketahui telah dibaca oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Timur. Namun, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sementara itu, hasil penelusuran awak media di lapangan pada Selasa, 2 Juni 2026, menemukan sejumlah kondisi yang turut menjadi perhatian masyarakat. Pada beberapa titik ruas jalan yang baru diaspal terlihat adanya retakan pada permukaan aspal, salah satunya di sekitar ujung Jembatan Blang Nisam.
Selain itu, pada beberapa bagian tertentu lapisan aspal tampak rapuh dan materialnya dapat terkelupas saat disentuh atau dikorek menggunakan tangan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan mutu selama pelaksanaan proyek berlangsung.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan sebelum proyek dinyatakan selesai atau diresmikan secara resmi.
Masyarakat juga meminta agar dokumen teknis proyek, termasuk volume pekerjaan, spesifikasi material, ketebalan pengaspalan, pekerjaan lapis pondasi Base A dan Base B, serta hasil pengujian mutu dapat dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Aceh Timur terkait alasan pelaksanaan peresmian proyek pada 2 Juni 2026, sementara masa pelaksanaan pekerjaan pada papan proyek masih tercantum hingga 8 September 2026.
#Jalan Aspal#
















